Jumat, 07 September 2007

Pasir kuarsa atau pasir bangunan?

Beberapa tahun lalu saya ikut jadi tim inventarisasi bahan galian di suatu daerah. Waktu presentasi laporan akhir terjadi diskusi yang cukup menegangkan. Bagaimana tidak... bukan bagaimana ya, hik. Ahli geologi dari Dinas Pertambangan Daerah bersikukuh bahwa pasir yang ada di daerahnya itu pasir bangunan. Sedangkan ketua tim kami mengatakan bahwa pasir tersebut adalah pasir kuarsa (pasir yang mengandung kuarsa >90%). Kalau lihat definisinya, pasir bangunan adalah pasir yang dapat digunakan untuk bahan bangunan. Baik pasir biasa maupun pasir kuarsa bisa dijadikan pasir bangunan, he..he... Apanya yang menarik dari debat itu? Harga pasirnya yang menarik.

Pasir bangunan dan pasir kuarsa harganya jauh berbeda... kalau boleh dibilang, harga pasir kuarsa super duper jauh lebih tinggi daripada pasir bangunan. Hal ini karena pemanfaatannya yang berbeda. Dari sisi kelompok, pasir bangunan termasuk bahan galian golongan C, sedangkan pasir kuarsa masuk bahan galian industri. jadi beda banget... tidak BT lagi alias beda tipis. Di dunia ini ada beberapa jenis pasir atau batupasir. Pasir kuarsa atau sering disebut sebagai quartz arenite (kalau sudah membatu), pasir arkosik (komponen dominannya feldspar), pasir graywacke (komponennya bercampur cem-macem, dengan ukuran butiran juga tidak seragam. Nah, pasir terakhir inilah yang sebenarnya disebut sebagai pasir bangunan. Jadi tidak semua pasir dapat dikategorikan sebagai pasir bangunan, kecuali anda mau menjual murah, hik.

Pasir kuarsa biasanya digunakan dalam industri gelas atau cetakan untuk mencetak logam. Untuk industri gelas, pasir kuarsa harus memiliki karakteristik: Fe2O3<0,025%, TiO2<0,03%, Al2O3<11%, CaO dan MgO<0,03% (ini diambil dari buku Jerman, lihat SNI untuk keperluan di Indonesia). Perbedaan penggunaan pasir kuarsa ini akan merugikan kas daerah, harga yang berbeda juga pajak akan berbeda. Entahlah, apakah si oknum yang dari Dinas itu mendapat persenan dari investornya atau tidak, hanya dia sendiri yang tahu. Yang jelas, pasir itu banyak cukup banyak macamnya, baik pasir kuarsa maupun pasir arkosik sama-sama merupakan bahan galian industri. Jangan dijual sebagai pasir bangunan... baik harga, pajak dll atributnya akan jauh berbeda.

Pesan dan kesan dari kasus ini adalah, baik Dinas Pertambangan Daerah maupun Pemda, jangan terburu-buru menjual aset di daerah anda... hanya sekadar untuk berlomba-lomba menambah PAD. Pikirkan masak-masak sebelum memutuskan untuk menjual ke investor. Kalau tidak tahu, jangan malu bertanya pada yang lebih ahli. Cari tahu, jangan-jangan ada sesuatu yang lebih menarik yang diincar oleh investor...

3 komentar:

PT. TRIMITRA ABADI SEJAHTERA mengatakan...

Permisi gan..

Sedia pasir silika kualitas ekspor. Silahkan mengunjungi :
http://silicasandspecialist.blogspot.com
Terima Kasih gan.

Warner Bros mengatakan...

Setuju bung

Fikri mengatakan...

Saya menyediakan karung jumbo bag, sling bag kapasitas 500kg-2000kg kekuatan dijamin tersedia kondisi bekas ataupun baru, dan karung 50kg bekas ataupun baru ready bersta dar SNI, sudah berpengalaman sejak tahun 1995, cocok buat isi hasil bumi atau pertambangan sperti, pasir, silika, kapur, sawit, rempah2, biji2an, jenis plastik, dan grade food untuk makanan, sudah berpengalaman kirim ke seluruh Indonesia dan terpercaya, perlu diketahui menggunakan packing jumbo bag menghemat biaya finishing dan pengemasan produksi
Kontak hubungi :
Wa: 081296230410
Tlp: 081278692200